1.009 Keberangkatan Ditunda, Imigrasi Batam Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM — Upaya mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terus diperketat di Kota Batam.

Sepanjang September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan 1.009 orang yang diduga akan bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, penundaan keberangkatan tersebar di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Batam.

Pelabuhan Batam Centre menjadi titik dengan jumlah penundaan terbesar, yakni mencapai 893 orang. Selanjutnya, Pelabuhan Citra Tritunas mencatat 101 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong 9 orang, Pelabuhan Sekupang 3 orang, Pelabuhan Nongsa Pura 2 orang, serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim sebanyak 1 orang.

Kantor Imigrasi Batam menegaskan bahwa penundaan keberangkatan bukan semata-mata berkaitan dengan perjalanan seseorang, tetapi juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk memastikan setiap orang yang keluar dari wilayah Indonesia memenuhi ketentuan keimigrasian.

Pos terkait