KABAREKONOMI.CO.ID, Batam — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menetapkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (22/10). Penetapan ini menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2026.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, M Putra Pratama Jaya, menyampaikan bahwa penyusunan propemperda ini merupakan hasil usulan dari DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Dari total 15 ranperda yang ditetapkan, sebanyak 10 usulan berasal dari Pemko Batam, sedangkan 5 lainnya merupakan inisiatif DPRD.
“Penyusunan propemperda ini menjadi instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” jelas Putra.
Adapun daftar ranperda yang akan dibahas dalam Propemperda Semester I Tahun 2026 antara lain:
1. Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (usulan DPRD)
2. Penataan Kampung Tua (usulan Pemko)
3. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (usulan Pemko)
4. Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan Pemko)
5. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (usulan Pemko)
6. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (usulan Pemko)
7. Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi (usulan DPRD)
8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 (usulan Pemko)
9. Ketertiban Sosial (usulan Pemko)
10. Rencana Pengembangan Industri Kota (usulan Pemko)
