Lebih jauh, Salim menyoroti kendala yang dihadapi koperasi dalam distribusi LPG subsidi. Saat ini, distribusi hanya bisa dilakukan sekitar 450 tabung per minggu, sementara kebutuhan masyarakat jauh lebih besar.
“Masalahnya ada pada aturan Kementerian ESDM yang membatasi koperasi dalam penyaluran LPG. Kami tidak bisa melanggar aturan, sehingga perlu solusi regulasi agar koperasi dapat ikut berperan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendala ini berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan masyarakat di Batam. “Kebutuhan masyarakat lebih dari kuota yang ditentukan. Kami harap ada penyesuaian aturan sehingga koperasi bisa menjadi bagian dari solusi,” tegas Salim.
Selain masalah distribusi LPG, pihaknya juga menyoroti mindset sebagian pengurus koperasi yang masih beranggapan bisa langsung mengakses pinjaman besar tanpa rencana usaha yang jelas. Hal ini menurutnya berisiko karena dapat menimbulkan kredit macet dan merugikan koperasi sendiri.
“Kami terus mendorong agar koperasi benar-benar memahami fungsi, peran, dan tata kelola keuangan yang sehat. Koperasi harus tumbuh mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan atau pinjaman,” pungkas Salim.(IMAN)