451.765 Peserta di Kepri Berstatus Tidak Aktif, Ini yang Akan Dilakukan BPJS Kesehatan

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – BPJS Kesehatan mencatat, sebanyak 2.187.852 jiwa atau 96,30 persen di seluruh Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah terlindungi dengan layanan fasilitas Kesehatan.

Jumlah cakupan ini, terbilang mesih berada di bawah capaian nasional yang berada pada 98,20 persen. Dari jumlah tersebut (96,30 persen,red), diketahui 1,73 Juta atau hanya 76,46 persen berstatus aktif. Sedangkan 451.765 peserta diantaranya berstatus tidak aktif.

Bacaan Lainnya

“Dari 96,30 persen yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan berstatus aktif sebanyak 1,73 Juta atau hanya 76,46 persen, sedangkan 451.765 peserta berstatus tidak aktif. Untuk itu, kita akan menggandeng pemerintah daerah dan badan usaha untuk meningkatkan kepesertaan aktif agar seluruh warga Kepri terjamin akses layanan Kesehatan,” tegas Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II, Oktavianus Ramba dalam jumpa pers yang digelar di Aston Hotel Batam pada Selasa (6/5/2025) sore.

Oleh karena itu, tambahnya, BPJS Kesehatan akan terus berupaya meningkatkan jumlah peserta aktif dan memperluas cakupan kepesertaan, terutama pada masyarakat yang belum terdaftar atau statusnya nonaktif.

Langkah utama yang diambil adalah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Karena program ini adalah salah satu program prioritas pemerintah, kami tentu harus berkoordinasi dengan pemerintah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten Kota,” katanya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong badan usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawan beserta keluarganya sebagai peserta JKN.

Imbauan serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintahan, termasuk aparatur desa, untuk memastikan seluruhnya telah terdaftar.

Bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi, Oktavianus mengimbau untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri tanpa menunggu sakit. Mereka dapat mengaktifkan kepesertaan dengan membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih.

“Untuk masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu, kami terus mendorong pemerintah daerah agar mereka didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” tambahnya.(***)

Pos terkait