KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Upaya menjaga stabilitas sistem keuangan kembali ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bersama penyidik Polda Kalimantan Utara, otoritas pengawas sektor keuangan ini telah merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret jajaran Direksi/Pimpinan Bankaltimtara Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Kantor Cabang Tanjung Selor, serta sejumlah debitur terkait.
Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan khusus OJK yang menemukan kejanggalan dalam penyaluran kredit bank milik daerah tersebut.
Pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak diduga memalsukan pencatatan dokumen perbankan dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
“Perbuatan ini bukan hanya merugikan bank daerah, tetapi juga berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” tegas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Untuk memperkuat aspek penegakan hukum, OJK menerapkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan, sebagaimana diperbarui melalui UU P2SK.
Sementara itu, Polda Kaltara menjerat kasus yang sama dengan Pasal 25 UU Tipikor, karena unsur dugaan korupsinya dinilai kuat dan menyangkut potensi kerugian negara.










