KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi dalam sistem pembayaran domestik. Peluncuran bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi serta keuangan digital nasional.
Peluncuran KKI dilakukan dalam rangkaian kegiatan Respons Kebijakan Sistem Pembayaran yang digelar Bank Indonesia di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Kehadiran KKI ditujukan untuk menyediakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang seluruh proses transaksinya dilakukan secara domestik. Instrumen ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus memperluas inklusivitas dan memperkuat daya saing pelaku usaha nasional.
Pada saat yang sama, BI mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tetap berlaku bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, MDR 0 persen diperluas kepada merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi pada kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Kebijakan perluasan MDR QRIS 0 persen diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran di tengah meningkatnya penggunaan transaksi nontunai.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan pengembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” kata Destry.
