Industri Pergadaian Didorong Tumbuh, OJK Luncurkan Aturan Baru yang Lebih Adaptif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

KABAREKONOMI.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat industri pergadaian nasional agar lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat inklusi keuangan dan memperkuat ekonomi kerakyatan.

Bacaan Lainnya

OJK menilai kebutuhan pembiayaan masyarakat terus meningkat, khususnya bagi kelompok yang belum sepenuhnya terlayani oleh lembaga keuangan formal.

Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan fleksibilitas usaha agar mampu bersaing, berinovasi, dan tumbuh, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Penyesuaian aturan ini kami lakukan untuk membuka ruang kemudahan berusaha dan menyesuaikan standar pengawasan agar tetap prudent namun tidak menghambat pertumbuhan industri,” demikian penjelasan OJK dalam keterangan resminya.

Beberapa ketentuan penting yang mengalami penyempurnaan antara lain:

1.Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk pelaku pergadaian yang beroperasi di lingkup kabupaten/kota namun belum memiliki izin OJK.

2. Penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir, guna memperkuat profesionalisme dan efisiensi operasional.

3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian penggunaan data historis debitur yang bersifat tidak material.

4. Kemungkinan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian yang telah beroperasi pada level nasional.

5. Penyesuaian masa transisi pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

6. Penyederhanaan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.

7. Percepatan proses rekomendasi pencatatan penerbitan efek.

8.Simplifikasi penggunaan akad syariah, bagi perusahaan yang mempraktikkan prinsip syariah.

9. Dukungan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) bagi perusahaan pergadaian konvensional.

10. Perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan pergadaian syariah, termasuk dari pihak konvensional.

11.Perluasan skema kerja sama joint financing antara pergadaian konvensional dan lembaga keuangan syariah.

Regulasi ini mulai berlaku sejak resmi diundangkan pada 26 November 2025.

Salah satu poin penting dalam implementasi aturan ini ialah kewajiban perizinan bagi pelaku usaha gadai yang telah beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 UU P2SK, batas waktu pengurusan izin ditetapkan paling lambat 12 Januari 2026.

OJK mengimbau para pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK sesuai wilayah usahanya. Kepatuhan terhadap ketentuan ini dinilai krusial untuk memastikan kegiatan pergadaian berjalan dengan tata kelola yang baik serta menjaga integritas industri pergadaian nasional.

Dengan penyederhanaan regulasi dan perluasan ruang gerak usaha, OJK berharap sektor pergadaian dapat semakin berperan dalam menyediakan akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat luas.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *