OJK Perkuat Tata Kelola SRO, Siap Hadapi Kompleksitas Pasar Keuangan Modern

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Regulasi ini menjadi langkah strategis OJK dalam memperkuat fondasi tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) di tengah meningkatnya kompleksitas pasar keuangan nasional.

Bacaan Lainnya

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadidalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memastikan SRO mampu menjalankan perannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan OJK terhadap infrastruktur utama pasar keuangan tersebut.

“Penguatan tata kelola SRO menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan meluasnya peran dan kegiatan SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan kompleksitas tersebut ditandai dengan bertambahnya cakupan aktivitas SRO, antara lain perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, penyelenggaraan derivatif keuangan berbasis efek, hingga pengelolaan sistem pasar alternatif sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *