OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan, Perkara Masuk Tahap Penuntutan

KABAREKONOMI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) dan menyerahkan keduanya ke tahap penuntutan.

Penyidik OJK pada Kamis (22/1/2026) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka berinisial AAG dan APP, berikut barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023.

Modus operandi yang digunakan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (unregistered lender) dengan iming-iming imbal hasil tetap setiap bulan, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sistem keuangan nasional.

Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *