KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan waktu operasional jasa usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas instansi sebagai langkah antisipatif menyambut Ramadan dan Idulfitri. Selain menjaga ketertiban dan keamanan, aturan ini juga dirancang untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai ibadah masyarakat Muslim.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif tanpa mematikan roda usaha, khususnya sektor pariwisata dan hiburan yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.
“Kita ingin Ramadan berjalan khusyuk, aman, dan penuh toleransi. Pengaturan ini bukan untuk membatasi secara berlebihan, tetapi menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Amsakar.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan diwajibkan tutup total pada momen-momen penting, yaitu:
Pertama, tiga hari menjelang dan awal Ramadan:
1. H-1 Ramadan 1447 H
2. Hari pertama Ramadan
3. H+1 Ramadan
Kedua, tiga hari pertengahan Ramadan dalam rangka Nuzulul Qur’an:
1. H-1 (16 Ramadan)
2. Hari H (17 Ramadan)
3. H+1 (18 Ramadan)










