Tak Jalankan Rekomendasi Secara Utuh, riaukepri.com Berpotensi Kehilangan Perlindungan Dewan Pers

KABAREKONOMI.CO.ID, Jakarta – Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan rekomendasi dalam penyelesaian sengketa pemberitaan di media massa. Melalui surat resmi Nomor 336/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, Dewan Pers meminta media siber riaukepri.com segera menjalankan secara utuh rekomendasi Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan oleh Ady Indra Pawennari.

Surat tersebut ditujukan kepada Ady Indra Pawennari selaku pengadu serta kepada Taufik Hidayat sebagai Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi riaukepri.com. Dewan Pers menjelaskan bahwa lembaga tersebut menerima pengaduan dari Ady Indra Pawennari tertanggal 18 November 2025 mengenai pelaksanaan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 492/DP/K/VI/2025 yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 16 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam pengaduannya, Ady Indra Pawennari menyatakan bahwa media yang diadukan dinilai belum melaksanakan seluruh isi rekomendasi Dewan Pers secara benar dan lengkap sebagaimana yang telah diputuskan dalam proses penyelesaian sengketa pers.

Pengadu menyampaikan beberapa poin keberatan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut. Salah satunya terkait penyampaian permintaan maaf dari pihak media.

Menurutnya, pihak riaukepri.com memang telah melayani hak jawab serta menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Namun, permintaan maaf tersebut dinilai tidak disertai permohonan maaf kepada pembaca sebagaimana yang tercantum dalam rekomendasi Dewan Pers.

Selain itu, pengadu juga menilai bahwa media tersebut tidak mencantumkan catatan pada bagian bawah berita yang diadukan. Catatan tersebut seharusnya menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita yang dimaksud melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *