KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Wacana penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kembali menjadi sorotan publik dan kalangan akademisi.
Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson P. Tampubolon, menilai polemik tersebut bukan sekadar isu teknis pengelolaan lahan, melainkan ujian konstitusionalitas sekaligus momentum reformasi struktural bagi Batam sebagai kawasan ekonomi strategis nasional.
Menurut Rikson, persoalan utama yang selama ini membayangi masyarakat dan pelaku usaha di Batam adalah, dualisme pungutan atas objek yang sama. Warga dan investor diwajibkan membayar UWT kepada BP Batam, sementara di sisi lain tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui mekanisme pemerintah daerah.
“Secara kelembagaan dan fiskal, tidak ada logika negara yang memungut sewa sekaligus pajak atas objek yang sama melalui dua pintu berbeda. Ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan anomali sistem yang merusak kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Selama puluhan tahun, model pengelolaan lahan di Batam menempatkan masyarakat dalam posisi yang unik sekaligus kompleks. Berbeda dengan daerah lain di Indonesia, sebagian besar lahan di Batam berada dalam kewenangan otorita kawasan, sehingga masyarakat tidak sepenuhnya memegang hak milik atas tanah.
Akibatnya, biaya kepemilikan lahan menjadi berlapis dan bersifat berulang. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat, menambah biaya operasional dunia usaha, serta menimbulkan ketidakpastian jangka panjang terhadap hak atas tanah.
Rikson menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi yang serius. Ketika kepastian hukum tidak terjamin, maka biaya investasi meningkat dan risiko bisnis menjadi lebih tinggi.










