OJK Genjot Kinerja Organisasi, Sejumlah Posisi Kunci Resmi Diisi

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan melalui pelantikan dan serah terima jabatan sejumlah pejabat strategis, Rabu (1/4/2026).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebagai bagian dari langkah memperkuat efektivitas organisasi di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompleks.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa pengisian posisi strategis ini menjadi upaya penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan layanan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini sejalan dengan tantangan sektor jasa keuangan yang terus berkembang, mulai dari disrupsi teknologi, tuntutan transparansi, hingga meningkatnya ekspektasi masyarakat.

Adapun pejabat yang dilantik antara lain:
1. Ridwan sebagai Kepala Departemen Perizinan dan Profesi Pelaku

2. Haramain Billady sebagai Kepala OJK Provinsi Maluku

3. Mohammad Mufid sebagai Kepala OJK Solo

4. Dinavia Tri Riandari sebagai Kepala OJK Purwokerto

5. Aris Budiman sebagai Kepala OJK Jember

OJK menilai, penguatan struktur organisasi melalui penempatan pejabat baru ini akan mendukung kesinambungan program kerja serta meningkatkan efektivitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara nasional.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas sistem keuangan, sekaligus mendorong terciptanya industri keuangan yang sehat, inklusif, dan berintegritas.

“OJK berharap para pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan optimal serta berkontribusi dalam memperkuat sektor jasa keuangan nasional,” demikian pernyataan resmi lembaga tersebut.

Dengan penguatan kelembagaan ini, OJK optimistis mampu merespons berbagai tantangan ekonomi ke depan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *