Dugaan Kekerasan Debt Collector, OJK Perintahkan TAFS Perkuat Pengawasan Penagihan

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri pembiayaan dengan memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.

Pemanggilan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan perlindungan konsumen.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan disertai kekerasan.

OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.

Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan eksternal. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai regulasi.

Selain itu, perusahaan juga diminta menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, memperkuat sistem pengawasan terhadap tenaga penagihan, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada OJK.

Regulator sektor jasa keuangan tersebut menegaskan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Kasus ini kembali menjadi perhatian karena menyangkut praktik penagihan dalam industri pembiayaan yang memiliki kontribusi penting terhadap aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat. OJK menekankan bahwa seluruh perusahaan pembiayaan wajib menjalankan kegiatan usaha secara transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *