KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Ketua Umum Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ir Mustava, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak karena undang-undang yang berlaku telah berusia lebih dari empat dekade dan belum pernah mengalami perubahan.
Mustava menilai, perkembangan dunia usaha saat ini sangat berbeda dibandingkan ketika UU KADIN pertama kali disahkan pada 1987.
Transformasi digital, ekonomi hijau, industri berbasis teknologi, hingga meningkatnya persaingan global menuntut organisasi KADIN memiliki dasar hukum yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 sudah berusia hampir 40 tahun dan belum pernah direvisi. Tentunya ada banyak ketentuan yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia usaha maupun kemajuan ekonomi saat ini,” ujar Mustava saat menghubungi KE Group pada Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan, revisi UU KADIN akan memperkuat peran organisasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong investasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja.
Menurut Mustava, Kepulauan Riau sebagai salah satu daerah tujuan investasi nasional juga membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Kami di Kadin Kepri mendukung penuh revisi ini karena akan memperjelas posisi dan fungsi KADIN dalam mengawal pembangunan ekonomi. Dengan regulasi yang lebih adaptif, KADIN dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam menarik investasi dan meningkatkan daya saing daerah maupun nasional,” katanya.










