KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17–18 Juni 2026.
Bersamaan dengan itu, suku bunga Deposit Facility naik menjadi 4,75 persen, sedangkan Lending Facility meningkat menjadi 6,50 persen.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global, sekaligus menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2026 hingga 2027.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan, kebijakan moneter yang lebih ketat dilakukan seiring meningkatnya risiko global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah yang memicu tekanan terhadap pasar keuangan, harga energi, serta arus modal internasional.
Meski demikian, BI memastikan kebijakan makroprudensial tetap bersifat akomodatif guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Berbagai insentif likuiditas bagi perbankan akan terus diperkuat agar penyaluran kredit kepada sektor riil tetap meningkat tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.










