KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – BP Batam memperkuat langkah reformasi tata kelola lahan dengan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS).
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi sekaligus menekan keberadaan lahan tidur yang selama ini menjadi salah satu hambatan pembangunan di Kota Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan sistem digital tersebut akan memudahkan pengawasan terhadap seluruh proses pemanfaatan lahan, mulai dari perizinan hingga pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, integrasi layanan dalam LMS membuat proses pemantauan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Saat ini, layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terhubung dengan sistem tersebut, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar.










