HET LPG 3 Kg Tanjungpinang Dikeluhkan Pangkalan, Pertamina: Kewenangan di Pemda

KABAREKONOMI.CO.ID, Tanjungpinang — PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara terkait meluasnya keluhan para pemilik pangkalan Gas LPG 3 Kilogram (kg) di Kota Tanjungpinang.

Para pelaku usaha pangkalan mengaku semakin kewalahan mempertahankan operasional akibat patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000 per tabung yang dinilai sudah tidak relevan dan membeku selama hampir satu dekade.

Bacaan Lainnya

Menanggapi jeritan para penyalur “Gas Melon” tersebut, Sales Branch Manager Kepri Gas Pertamina Patra Niaga, Hanif Pradipta Nur Shalih, menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami aspirasi dan tantangan ekonomi yang dihadapi oleh para mitra pangkalan di lapangan.

Namun, ia menegaskan bahwa regulasi penyesuaian harga berada di tangan pemerintah daerah.

“Kami coba memahami terkait adanya aspirasi tersebut. Mungkin perlu ada kajian lebih lanjutnya dengan kondisi saat ini dan dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku di Pemda,” ujar Hanif saat dikonfirmasi KE Groups pada Rabu (15/7/2026) malam.

Hanif menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagai badan usaha yang menjalankan penugasan negara, Pertamina bergerak sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Karena untuk penetapan maupun perubahan HET ini merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, keluhan terkait HET ini kian nyaring disuarakan oleh pangkalan resmi di wilayah Kecamatan Bukit Bestari. Salah satunya adalah Sony Prabowo, pemilik pangkalan LPG 3 kg resmi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur.

Sebagai garda terdepan yang melayani pemukiman padat, Sony mengaku berada di pusaran dilema besar antara kepatuhan regulasi dan pembengkakan biaya riil operasional.

“Kami sebagai pangkalan resmi selalu berkomitmen penuh mematuhi aturan pemerintah daerah dengan menjual gas melon tepat di angka HET Rp18.000 kepada masyarakat sasaran. Namun, jika melihat kalkulasi ekonomi saat ini, harga tersebut jujur sudah sangat tidak layak lagi,” ungkap Sony.

Sony membeberkan, komponen biaya usaha di Tanjungpinang telah melonjak drastis dibandingkan saat regulasi HET Rp18.000 pertama kali ditetapkan sekitar sepuluh tahun lalu.

Tekanan inflasi tahunan, kenaikan biaya sewa, biaya perawatan fasilitas, hingga upah bongkar muat tabung dari agen terus merangkak naik tanpa dibarengi penyesuaian margin keuntungan.

Di sisi lain, pangkalan juga tetap dituntut menjaga kualitas pelayanan, termasuk menjalankan program administrasi pencatatan digital menggunakan KTP atau KK secara ketat lewat aplikasi Subsidi Tepat milik Pertamina agar penyaluran gas subsidi benar-benar tepat sasaran.

Melalui respons dari Pertamina Patra Niaga ini, bola kini berada di tangan Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang kelayakan HET, demi menjaga keseimbangan antara kemampuan beli masyarakat dan keberlanjutan usaha pangkalan lokal. (Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *