Diduga Himpun Dana Publik Tanpa Izin, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan Satgas PASTI

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI)*setelah menemukan dugaan penghimpunan dana masyarakat melalui skema investasi yang menyerupai multi level marketing (MLM) dan mengatasnamakan investasi di sektor teknologi serta ekonomi hijau.

Kepala Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa PT EVI diduga menawarkan investasi kepada masyarakat dengan mempromosikan produk teknologi yang diklaim sebagai bagian dari ekonomi hijau.

Bacaan Lainnya

Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut menyamakan model bisnisnya dengan layanan securities crowdfunding atau layanan urun dana berbasis efek.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan tersebut.

PT EVI diketahui tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding).

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan perusahaan juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Meski sebelumnya tercatat sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI), status keanggotaan PT EVI kini telah resmi dicabut.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh aktivitas usaha PT EVI dan akan berkoordinasi dengan kementerian serta instansi terkait untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *