
KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Audiensi antara sekitar 30 perwakilan warga Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dengan Pemerintah Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (21/7/2026), berakhir tanpa kesepakatan.
Warga menegaskan tetap mempertahankan kampung adat mereka dan meminta pemerintah memindahkan plang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam yang dinilai telah masuk ke kawasan permukiman.
Tokoh masyarakat Kampung Pantai Melayu, Rempang, Gerisman Ahmad, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya disampaikan warga kepada Pemerintah Kota Batam.
Pertemuan digelar setelah muncul ketegangan antara masyarakat dan aparat akibat pemasangan plang HPL BP Batam di lahan yang diklaim sebagai wilayah kampung adat.
Menurut Gerisman, warga menyampaikan dua poin utama dalam pertemuan tersebut. Pertama, meminta pemerintah menghormati keberadaan kampung adat dan hak masyarakat yang telah menetap di Rempang sejak masa Kerajaan Riau-Lingga.
Kedua, meminta plang HPL yang telah dipasang di kawasan kampung segera dipindahkan agar tidak memicu keresahan.
“Kami meminta pemerintah mengakui keberadaan wilayah adat kami. Kampung-kampung di Rempang sudah ada jauh sebelum wilayah ini masuk administrasi Kota Batam pada tahun 1999. Legalitas dan sejarah keberadaan masyarakat juga kami miliki,” ujarnya usai audiensi.
Gerisman menjelaskan masyarakat tidak menolak seluruh program pemerintah. Warga bahkan menyatakan mendukung pembangunan Sekolah Merah Putih, namun meminta lokasi pembangunan maupun pemasangan plang tidak memasuki kawasan permukiman warga.










