OJK Selidiki 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal, Sebagian Masuk Proses Persidangan

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri perantara asuransi setelah menemukan 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas industri sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hingga saat ini terdapat 191 perusahaan pialang yang telah mengantongi izin dan terdaftar di OJK. Jumlah tersebut terdiri dari 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi.

Bacaan Lainnya

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan pialang wajib mempekerjakan sedikitnya satu orang pialang yang memiliki sertifikasi kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta terdaftar di OJK.

Namun, hasil pengawasan OJK masih menemukan sejumlah pihak yang menjalankan aktivitas layaknya perusahaan pialang asuransi tanpa izin. Bahkan, mereka mempekerjakan agen asuransi tetapi melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan perusahaan pialang.

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).

Ogi menjelaskan, dari hasil pendalaman tersebut, beberapa kasus telah ditindaklanjuti melalui proses litigasi oleh penyelidik OJK. Sejumlah perkara masih dalam tahap penyelidikan, sementara sebagian lainnya telah memasuki proses persidangan.

Selain melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin, OJK juga mengambil langkah pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak-pihak tersebut.

Menurut Ogi, perusahaan asuransi yang terbukti menjalin kerja sama dengan perusahaan yang terindikasi sebagai pialang asuransi tanpa izin telah dikenai tindakan pengawasan (supervisory action), termasuk perintah untuk segera menghentikan kerja sama serta pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, OJK terus memperkuat sistem pengawasan melalui penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan pialang reasuransi. Inovasi ini memungkinkan masyarakat maupun pelaku industri melakukan verifikasi status dan keabsahan pialang secara real time, sehingga dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak terdaftar.

OJK juga mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk melakukan pendaftaran maupun daftar ulang seluruh pialang yang dipekerjakan agar memperoleh STTD berbasis QR Code.

“Saat ini proses tersebut masih berlangsung dan berdasarkan data terkini terdapat 434 pialang yang telah terdaftar, terdiri dari 354 pialang asuransi dan 80 pialang reasuransi yang didaftarkan oleh masing-masing perusahaan,” kata Ogi.

Melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi verifikasi digital, serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha tanpa izin, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan industri perantara asuransi yang lebih sehat, profesional, transparan, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional.

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *