KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026.
Program yang berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026 ini memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda hingga pengurangan pokok tunggakan pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah, S.Sos., M.H., melalui Kepala UPT PPD Samsat Batam Centre Patrick Nababan, menyampaikan bahwa program tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
Program pemutihan ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menyambut HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.
“Dalam program tersebut, Pemprov Kepri memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB atau denda keterlambatan,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pengurangan 50 persen pokok PKB untuk tunggakan pajak, dengan ketentuan tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan.
Keringanan juga diberikan melalui pembebasan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di luar tahun berjalan.










