KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Hendri Kurniadi angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri periode 2025-2028.
Hendri mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menghormati keputusan banding PT TUN Medan tersebut. Namun, hingga saat ini Pemprov Kepri maupun Biro Hukum belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
“Menyangkut ini tentu kami bersama Biro Hukum/Kuasa Hukum Pemprov Kepri akan melihat terlebih dahulu isi keputusannya, kemudian mempelajari dan meneliti terkait amar serta pertimbangan hukum lengkap melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Setelah itu barulah Biro Hukum menyampaikan kepada Gubernur,” kata Hendri.
Menurut Hendri, setelah dokumen amar putusan secara utuh diterima, Pemprov Kepri akan melakukan kajian strategis bersama Biro Hukum.
“Bicara soal hukum tentu kita harus hati-hati dan jeli dalam mengkaji amar keputusan. Setelah dikaji barulah kita bisa ambil kesimpulan guna menentukan seperti apa langkah hukum yang harus kita lakukan setelah ini,” tegasnya.
Terkait kemungkinan Pemprov Kepri menerima putusan PT TUN Medan atau kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Hendri menjelaskan bahwa proses tersebut memiliki mekanisme dan tenggat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut terdapat waktu 14 hari yang dapat dimanfaatkan sebelum Pemprov Kepri menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Pada intinya, proses hukum ini sudah ada mekanismenya. Dan yang jelas selama proses itu bergulir, tentu saja kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkrah,” pungkas Hendri.











