Izin 5 Perusahaan Dicabut Kemenhut Terkait Karhutla, Luas Area Terbakar 1.169 Hektare

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin usaha lima perusahaan yang konsesinya terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kelima perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi mencapai 92.464 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai melanggar kewajiban dalam pengelolaan kawasan konsesi.

Bacaan Lainnya

Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare.

Kemudian PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare.

Dalam paparannya, Raja Juli menyebut area yang terbakar pada konsesi PT Wana Lestari Jaya mencapai 47,84 hektare.

Sementara itu, area terbakar di konsesi PT Prima Multi Buana mencapai 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.

Dengan demikian, total area terbakar pada lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.

Menurut Raja Juli, pencabutan izin dilakukan karena terdapat pelanggaran terhadap kewajiban pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Pelanggaran tersebut termasuk kewajiban menjaga kawasan dan memenuhi ketentuan yang melekat pada izin yang diberikan kepada perusahaan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” kata Raja Juli dalam siaran pers, Senin (21/9/2026).

Berharap Beri Efek Jera

Raja Juli berharap pencabutan izin tersebut dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesinya.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *