Kuasa Hukum Iokenedia Minta Masyarakat Batak di Batam Tak Terprovokasi Soal Lahan Eks Isenabasa

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM — Persoalan lahan eks Yayasan Isenabasa di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Di tengah munculnya berbagai pandangan terkait status dan riwayat lahan tersebut, kuasa hukum Yayasan Iokenedia, Niko Nixon Situmorang, SH., MH., mengimbau masyarakat, khususnya komunitas Batak di Batam, agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Niko meminta masyarakat untuk terlebih dahulu mencermati informasi dan memahami persoalan secara menyeluruh sebelum mengambil sikap, termasuk terkait adanya ajakan untuk melakukan aksi demonstrasi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, persoalan lahan perlu disikapi dengan kepala dingin serta mengedepankan komunikasi dan dialog antarpihak.

“Marilah kita berpikir cerdas, berpikir luas, dan positif. Bahwa setiap ada ajakan untuk melakukan demo, penghasutan, kaji dulu pemikiran apa itu,” ujar Niko sata ditemui pada Senin (5/10/2026) pagi.

Ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif, terlebih Kota Batam merupakan kota yang terus berkembang dan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Kita ini mau membangun Kota Batam, mau mengembangkan Kota Batam. Marilah kita berperan aktif,” katanya.

Niko juga mengingatkan agar perbedaan pandangan mengenai persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk mengedepankan persatuan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun ajakan yang belum dipahami secara utuh.

“Jangan menjadi pecundang yang mau diadu domba,” tegasnya.

Selain meminta masyarakat melakukan kajian sebelum menentukan sikap, Niko mendorong agar komunikasi dan silaturahmi tetap dijaga sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang konstruktif.

“Jangan lupa bersilaturahmi dan ngopi bersama,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, persoalan lahan eks Yayasan Isenabasa sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul perbedaan pandangan mengenai riwayat pengalokasian dan penguasaan lahan tersebut.

Pihak Yayasan Iokenedia melalui kuasa hukumnya menyatakan memiliki dasar dan kronologi tersendiri terkait proses lahan yang kini menjadi sorotan.

Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, penyelesaian persoalan diharapkan tetap mengedepankan data, dokumen, jalur hukum, serta komunikasi antarpihak agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. (Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *