Pengawasan WNA Berbasis Digital, Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September 2026

KABAREKONOMI.CO.ID, BANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing melalui transformasi digital. Hingga September 2026, sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) telah dilakukan, seiring dengan optimalisasi sistem pengawasan berbasis teknologi untuk meningkatkan akurasi data, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, dan mempercepat penegakan hukum keimigrasian.

Penguatan pengawasan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi harus dibarengi dengan kualitas data yang akurat, sistem yang terintegrasi, serta kesiapan dan integritas petugas di lapangan.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi mengoptimalkan tiga instrumen digital, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

APOA menjadi sarana bagi pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Melalui sistem ini, data keberadaan warga negara asing (WNA) dapat dihimpun sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengawasan keimigrasian.

Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Sistem ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga informasi yang relevan dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Integrasi tersebut mendukung upaya pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) maupun buronan internasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *