Pemerintah Hapus Kuota UMKM 30Persen di Ritel Modern, Ini Kata Apindo

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai daya saing dan kesiapan produk menjadi faktor penting dalam memperluas penetrasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di jaringan ritel modern. Pandangan ini muncul setelah pemerintah menghapus kewajiban porsi minimal 30% bagi produk UMKM di ritel modern.

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Chandra Wahjudi, mengatakan keberhasilan produk UMKM menembus pasar ritel tidak hanya ditentukan oleh besaran kuota, tetapi juga kualitas produk, konsistensi pasokan, kemasan, serta kemampuan memenuhi kebutuhan konsumen.

Bacaan Lainnya

“Kami memahami upaya pemerintah untuk memperluas akses pasar bagi UMKM, namun keberhasilan produk di ritel modern tetap harus didukung oleh kualitas produk, konsistensi pasokan, kemasan yang baik, serta kemampuan memenuhi kebutuhan konsumen,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10/2026).

Chandra menjelaskan, tantangan utama penetrasi produk UMKM selama ini berkaitan dengan aspek operasional dan tingkat perputaran barang di gerai. Pemenuhan standar ritel menjadi salah satu faktor penentu agar produk lokal dapat bertahan dan memberikan keuntungan dalam bisnis ritel modern.

“Selama ini, tantangan utama bukan terletak pada angka 30% itu sendiri, melainkan pada memastikan produk yang dipasarkan mampu memenuhi standar operasional ritel dan memiliki perputaran penjualan yang sehat,” katanya.

Ia menambahkan, sebagian pelaku UMKM telah memiliki kesiapan untuk bersaing, sedangkan sebagian lainnya masih membutuhkan pendampingan intensif untuk memenuhi standar pasar.

Dengan tidak adanya kewajiban kuota minimum, porsi produk UMKM di gerai ritel diperkirakan akan mengikuti mekanisme pasar. Pemilihan produk akan semakin bergantung pada preferensi konsumen, keandalan distribusi pasokan, serta konsistensi produsen dalam menjaga standar kualitas.

Karena itu, Chandra menekankan pentingnya penguatan program kurasi, pembinaan, dan kemitraan agar pelaku UMKM tetap memiliki akses pasar yang luas dan berkelanjutan.

“Yang terpenting adalah memastikan program kurasi, pembinaan, dan kemitraan terus diperkuat sehingga UMKM tetap memiliki akses pasar yang luas dan berkelanjutan,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah tidak lagi mewajibkan ritel modern memenuhi porsi minimal 30% untuk produk UMKM.

Sebagai gantinya, pemerintah mendorong pola kemitraan berbasis daya saing agar produk lokal dapat terserap secara alami dan berkelanjutan di jaringan ritel modern.

SUMBER: KONTAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *