KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan langkah lanjutan untuk menjawab kekhawatiran Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait transparansi dan kemudahan investasi di pasar saham Indonesia. Langkah ini menyusul dibukanya konsultasi mengenai opsi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar mandiri.
Proses konsultasi tersebut berlangsung hingga 30 April 2027. Sementara itu, keputusan final mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya menghormati independensi MSCI dan akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan lembaga penyedia indeks global tersebut.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” ujar Friderica dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
OJK menilai sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia telah diakui MSCI. Langkah tersebut meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan kenaikan batas minimum free float atau jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik.
OJK Perkuat Penegakan Hukum
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, terutama dalam aspek penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
OJK dan BEI juga akan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global serta investor institusi internasional untuk menyampaikan perkembangan reformasi dan memperoleh masukan bagi penyempurnaan pasar modal.
Di sisi lain, BEI akan memperkuat pengawasan pasar (market surveillance) dan menyiapkan bukti untuk menunjukkan efektivitas reformasi yang telah dilakukan.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, terdapat dua aspek utama yang menjadi perhatian MSCI, yakni efektivitas reformasi pasar dan penegakan aturan (enforcement).
“Konsen MSCI paling tidak dua. Pertama, efektivitas. Tentunya, mereka ingin melihat bukti mengenai ukuran-ukuran bagaimana reformasi ini berdampak pada pasar, itu yang akan kami perkuat dan lengkapi,” ujar Iding dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Iding, MSCI membutuhkan bukti konkret untuk menilai dampak reformasi terhadap pasar, terutama bagi investor asing.
Sementara itu, penegakan hukum menjadi kewenangan OJK, sedangkan BEI berfokus memperkuat pengawasan guna mendeteksi aktivitas perdagangan yang berpotensi melanggar ketentuan.
Jika ditemukan indikasi manipulasi pasar (market manipulation) atau perdagangan terkoordinasi (coordinated trading), OJK akan melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya. Namun, proses tersebut membutuhkan pengumpulan bukti sebelum tindakan dapat diambil terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Tentunya ini akan membutuhkan waktu karena butuh bukti-bukti sampai kemudian bisa mengeluarkan tindakan tertentu oleh OJK,” kata Iding.











