KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan stimulus untuk menekan tarif penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 11 hingga 13 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keterjangkauan biaya perjalanan masyarakat di tengah meningkatnya permintaan tiket pesawat pada musim liburan akhir tahun.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan tersebut berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Periode itu mencakup masa puncak perjalanan masyarakat yang biasanya diwarnai peningkatan pemesanan tiket menuju berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan maskapai penerbangan untuk membahas penerapan stimulus penurunan tarif tersebut.
“Tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan turun 11 sampai 13 persen lewat stimulus ini,” ujar Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Penurunan tarif ini diharapkan membantu masyarakat mengendalikan pengeluaran perjalanan selama libur panjang.
Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi menjaga daya beli rumah tangga, terutama bagi masyarakat yang harus menggunakan transportasi udara untuk pulang ke kampung halaman maupun berwisata.
Dari sisi ekonomi, biaya transportasi menjadi salah satu komponen yang memengaruhi pengeluaran masyarakat selama musim liburan.












