KABAREKONOMI.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi penguatan sinergi kolaborasi antara pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi untuk wilayah Kepri, Jumat(16/5/2025) di lantai 16 Aula Bhineka Tunggal Ika gedung Merah Putih, Jakarta.
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hendra Asman, SH.MH bersama Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan.
Rakor ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen pemberantasan korupsi oleh kepala daerah dan DPRD.
Setidaknya ada 8 poin komitmen yang ditandatangani bersama Wakilota Batam Amsakar Ahmad dan para pimpinan DPRD Batam tersebut.
Salah satunya menurut Hendra Asman, SH.MH adalah menolak setiap bentuk pemberian/ hadiah /gratifikasi yang dianggap suap dalam pelayanan kepada masyarakat disemua level layanan di kelurahan, kecamatan, OPD dan lainnya.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi ini, pelayanan kepada masyarakat di semua level harus tanpa suap. Kita harus melayani dengan sungguh-sungguh agar indikator-indikator pemberantasan korupsi ini terpenuhi,” ujar Hendra Asman.
Transparansi dalam setiap pelayanan juga penting agar masyarakat tahu apa yang menjadi persyaratan administrasi saat mengurus sesuatu dimasing-masing tingkatan.
Selain itu, terkait program-program pemerintah daerah Hendra menilai telah berjalan melalui perencanaan yang tersistem yakni melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang terbuka untuk umum.
DPRD Batam kata politisi Partai Golkar ini juga juga selama ini mengusulkan program dalam hal ini pokok-pokok pikiran (pokir) dewan melalui SIPD.
“Ini sudah berjalan. Pokir DPRD berasl dari reses, laporan atau aduan langsung dari masyarakat yang selanjutnya kami masukkan ke SIPD,” ujar Hendra.
Hendra sangat mengapresiasi kegiatan rakor penguatan sinergi pemerintah daerah terhadap pemberantasan korupsi oleh KPK RI ini.
“Kalau bisa ya rutin. Enam atau tiga bulan sekali juga baik biar pemahaman kita juga semakin baik,” pungkasnya.(***)