Kejati Kepri Edukasi Publik Lewat Jaksa Menyapa, Ajak Masyarakat Cegah dan Berantas TPPO

KABAREKONOMI.CO.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program ‘Jaksa Menyapa’ dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara), pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Alinaex Hasibuan, S.H., M.H yang disiarkan langsung melalui radio di Tanjungpinang dengan topik ‘Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)’ didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M. pada Rabu (6/8/2025).

Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., dalam Dialog Interaktif tersebut menjelasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Human Trafficking yang merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Bacaan Lainnya

Dimana Human trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan terorganisir, dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis, dengan mempedomani landasan hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Merujuk kepada Konvensi Palermo tahun 2000, yaitu United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), di Palermo, Italia, PBB mengadakan konferensi mengenai Pencegahan, penekanan dan penghukuman perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak yang melengkapi konvensi PBB terhadap kejahatan transnasional yang terorganisir,” tegasnya.

Modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang ini adalah, tambahnya, seperti menjadikan asisten rumah tangga (ART), duta seni/budaya/besasiswa, perkawinan pesanan, penipuan melalui program magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umroh, tenaga kerja ke luar negeri.

Beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain dikarenakan budaya Patriarkhi (objektivitas seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas), tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda (dibawah umur), tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai upeti, sahaya), sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style (konsumtif, materialistik), pembangunan belum menyentuh daerah terpencil (terisolasi), terbatasnya lapangan pekerjaan.

Adapun beberapa proses terjadinya TPPO biasanya melalui perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dan penerimaan seseorang. Serta ada beberapa cara pelaku TPPO dalam melaksanakan aksinya seperti menggunakan ancaman kekerasan atau menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang dan memberi bayaran atau manfaat.

“Tujuan dari TPPO adalah Eksploitasi terhadap korban contohnya pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan/praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi/secara melawan hukum memindahkan/mentransplantasi organ/jaringan tubuh, memanfaatkan tenaga kemampuan seseorang,” terangnya lagi.

Kegiatan ini berjalan aman dan lancar, serta mendapatkan respon positif dari masyarakat dan antusiasme masyarakat se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang mendengarkan siaran radio Program Jaksa Menyapa ini dengan banyaknya menyampaikan pertanyaan kepada Narasumber melalui sambungan telepon, Whatsapp dan Instagram yang difasilitasi Radio.

“Dengan penyelenggaraan program ini, diharapakan seluruh stakeholder dan elemen masyarakat dapat berperan aktif dan bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO. Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama. Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tegasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *