Rugikan Negara hingga Rp182 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Oknum BP Karimun Tersangka

KABAREKONOMI.CO.ID, Tanjungpinang – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam, perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan Dan Pelabuhan Bebas BP Karimun Periode 2016 hingga 2019, Kamis (28/8/2025).

Ketiga tersangka diantaranya CA selaku Kepala BP Karimun (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Periode tahun 2016 s/d 2019), Tersangka YI dan Tersangka DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode tahun 2016 s/d 2019.

Bacaan Lainnya

Para tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun, tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.

Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017.

Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai ketentuan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.182.968.301.876,85 sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang, sedangkan Tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *