OJK Lantik Juda Agung, Doni Primanto Akhiri Masa Jabatan

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengangkat Juda Agung sebagai anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia (BI), menggantikan Doni Primanto Joewono yang diberhentikan dengan hormat terhitung mulai 11 Agustus 2025.

Pengangkatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72-P Tahun 2025 tanggal 11 Agustus 2025, sebagaimana disampaikan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK, Hari Tangguh, Selasa (23/9/2025).

Bacaan Lainnya

“Sebelum memangku jabatan, saudara wajib mengucapkan sumpah jabatan,” ujar Hari Tangguh.

Dalam kesempatan itu, Juda Agung menegaskan sumpah jabatannya dengan menyatakan tidak akan menerima atau menjanjikan pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung.

“Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945,” ucap Juda.

Sebagai informasi, dasar hukum struktur Dewan Komisioner OJK diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang menetapkan adanya anggota ex-officio dari Bank Indonesia serta pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Juda Agung yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur BI resmi menggantikan Doni Primanto Joewono yang sebelumnya menduduki posisi serupa sejak 2022. Masa jabatan Doni berakhir pada Agustus 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *