OJK Dorong Masyarakat Laporkan Pengaduan Fintech dan Perbankan, Akses Mudah Lewat Kontak 157

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya

KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Maraknya pengaduan masyarakat terkait layanan keuangan, baik perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan digital seperti fintech dan dompet elektronik, menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau.

Salah satu kasus yang kerap muncul adalah penggunaan akun oleh pihak lain tanpa izin, yang berujung pada catatan kredit pemilik akun meski bukan ia yang melakukan transaksi.

Bacaan Lainnya

Kepala Perwakilan OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya menuturkan, aplikasi berbelanja online dan layanan sejenis sering menjadi sasaran aduan masyarakat.

Banyak kasus ketika akun digunakan oleh orang lain, namun beban tanggung jawab tetap tercatat atas nama pemilik akun. Kondisi ini menimbulkan kerugian karena berdampak pada catatan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

“Dalam kondisi seperti ini, masyarakat jangan bingung harus mengadu ke mana. OJK telah menyiapkan sistem Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang bisa diakses secara online melalui kontak157.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa langsung menghubungi Kontak 157 atau datang ke kantor OJK terdekat,” jelasnya.

OJK Kepri menegaskan bahwa lembaga aplikasi berbelanja Dan lembaga keuangan legal diwajibkan memiliki unit pengaduan konsumen yang terhubung langsung dengan sistem OJK. Sehingga setiap laporan masyarakat akan diterima dan harus segera ditindaklanjuti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *