KABAREKONOMI.CO.ID, TANJUNG PINANG – Aktivitas reklamasi di kawasan galangan kapal milik PT Gandasari Shipyard (PT GSS) kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa area tersebut sebelumnya sempat disegel oleh tim penegakan hukum lingkungan hidup. Namun hingga kini, kegiatan operasional perusahaan disebut masih berjalan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat: apakah kegiatan reklamasi masih diperbolehkan setelah adanya penyegelan?
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Hendri saat dihubungi awak media pada Senin (30/3/2026) sore, memberikan klarifikasi bahwa aktivitas perusahaan masih diperbolehkan selama berada dalam koridor perizinan yang sah.
Menurut Hendri, izin kegiatan perusahaan berada di wilayah APL (Areal Penggunaan Lain) yang termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Bintan. Artinya, kegiatan tersebut tidak memanfaatkan ruang laut dan berada pada zona darat yang secara tata ruang diperbolehkan untuk pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan tim penegakan hukum lingkungan sebelumnya berada di kawasan mangrove yang bertujuan mencegah reklamasi pada area lindung tersebut. Dengan kata lain, penyegelan tidak mencakup seluruh area operasional perusahaan.
“Selama kegiatan berada dalam izin yang telah diterbitkan dan tidak melanggar kawasan yang dilindungi, aktivitas masih diperbolehkan,” tegas Hendri.
Isu reklamasi ini juga kembali membuka diskusi publik mengenai status lahan APL yang sering disalahpahami masyarakat. Dalam peta tata ruang, APL biasanya ditandai dengan warna putih dan memiliki karakteristik berbeda dengan kawasan hutan.
