Lebih lanjut, ALMI mengingatkan agar aparat hukum berhati-hati dalam menentukan suatu kasus, dengan memahami secara utuh dasar hukum dan kebijakan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan pidana itu ada jika ada mens rea (niat jahat). Kami juga heran, di mana sebenarnya letak kerugian negaranya?” ujarnya.
Osman menutup dengan peringatan keras: bila para petugas pandu memilih mogok kerja atau menghentikan kegiatan pemanduan, maka kegiatan pelayaran bisa lumpuh dan perekonomian Batam akan kacau. (Iman)