Gerisman menegaskan masyarakat Rempang akan tetap mempertahankan kampung adat yang telah dihuni secara turun-temurun selama puluhan hingga ratusan tahun.
Ia menyebut beberapa kampung di Rempang telah berdiri lebih dari dua abad, sementara Kampung Pantai Melayu telah dihuni lebih dari 70 tahun sebelum berbagai penetapan kawasan kehutanan maupun pengembangan wilayah dilakukan pemerintah.
“Kampung kami adalah ruang hidup masyarakat. Di sanalah tempat tinggal, mata pencaharian, dan sejarah kami. Karena itu kami meminta kampung adat jangan diganggu,” katanya.
Gerisman kembali menegaskan dukungan warga terhadap pembangunan Sekolah Merah Putih, namun meminta pemerintah mempertimbangkan lokasi agar tidak mengganggu lahan milik warga yang selama ini dipertahankan.
Ia mencontohkan adanya lahan milik seorang warga seluas sekitar tiga hektare yang berada di lokasi rencana pembangunan. Menurutnya, pemilik lahan tidak meminta ganti rugi, melainkan mengusulkan agar lokasi pembangunan atau aksesnya disesuaikan sehingga tidak memotong lahannya.
“Kalau lahan itu tidak terganggu, untuk membangun Sekolah Merah Putih masih tersedia lahan yang sangat luas. Jadi kami berharap ada solusi melalui musyawarah,” ujarnya.
Hingga audiensi berakhir, belum ada keputusan maupun komitmen yang disepakati kedua belah pihak. Perwakilan AMAR-GB menyatakan akan kembali bermusyawarah dengan masyarakat Rempang untuk menentukan langkah selanjutnya, sembari tetap meminta pemerintah menghormati keberadaan kampung adat dan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif. (Iman)
