Lebih lanjut, Rikson menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu ujian kepemimpinan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam menentukan arah prioritas pembangunan daerah.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan ditentukan oleh banyaknya tugas yang dapat dialihkan kepada masyarakat, melainkan sejauh mana pemerintah mampu menyelesaikan persoalan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kepemimpinan yang efektif ditentukan oleh kemampuan menetapkan skala prioritas. Ketika persoalan air bersih, banjir, sampah, kemacetan, dan pelayanan publik masih menjadi keluhan utama masyarakat, pemerintah semestinya lebih fokus menyelesaikan kebutuhan dasar warga daripada menambah fungsi RT/RW di luar tugas pokoknya,” katanya.
Rikson juga menyinggung pernyataan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, di hadapan Komisi VI DPR RI yang menyampaikan bahwa BP Batam pada tahun anggaran 2027 akan lebih mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan kawasan dan tidak lagi bergantung pada tambahan APBN.
Menurutnya, semangat kemandirian fiskal tersebut patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar upaya meningkatkan pendapatan daerah tidak diterjemahkan melalui kebijakan yang justru membebani masyarakat atau aparatur lingkungan.
