KABAREKONOMI.CO.ID BATAM – BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi para anggota DPRD Kota Batam dan tenaga ahlinya. Kabar itu disampaikan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam, Suci Rahmad.
Menurut Suci, dasar hukum memungkinkan pejabat negara non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), termasuk anggota legislatif dan tenaga ahlinya, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Para anggota dewan ini bukan ASN, sehingga secara regulasi bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di daerah seperti Medan dan Jakarta, hal ini sudah berjalan,” kata Suci dalam keterangannya.
Suci juga memperkirakan jumlah tenaga ahli di lingkungan DPRD Batam bisa mencapai 150 hingga 200 orang.
“Jika satu anggota dewan memiliki empat tenaga ahli, dan jumlah anggota DPRD Batam sekitar 50 orang, maka potensi jumlah peserta cukup besar,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menyambut positif rencana tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa DPRD akan mengkaji lebih lanjut regulasi yang mendasarinya sebelum mengambil keputusan.
“Kami senang mendengar adanya perlindungan untuk tenaga ahli dan anggota dewan, tapi tetap harus kami kaji dahulu. Kami ingin memastikan bahwa dasar hukumnya kuat dan implementasinya jelas,” kata Surya.
Ia menambahkan, DPRD Batam akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan mempelajari praktik serupa di daerah lain sebagai referensi.
“Kita tidak ingin terburu-buru. Semua harus sesuai aturan main,” ujarnya.
Surya juga menekankan pentingnya prinsip perlindungan sosial yang inklusif.
“Pengemudi ojek online saja kini mendapat perlindungan melalui skema kemitraan. Artinya, semua elemen masyarakat memang patut mendapatkan jaminan sosial,” tuturnya.
Menguatkan hal ini, berdasarkan penelusuran, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, menegaskan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendaftarkan pegawai non-ASN ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban ini dilaksanakan melalui pengisian formulir yang mencakup data pemberi kerja, pekerja, serta rincian iuran, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)