KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam mengimbau seluruh pengusaha di Batam untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ketua APINDO Kota Batam, Rafki Rasyid, mengatakan pembayaran THR tepat waktu merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap karyawan sekaligus dapat meningkatkan loyalitas dan semangat kerja.
Menurutnya, apabila perusahaan mampu menunaikan kewajiban pembayaran THR lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, hal tersebut akan memberikan dampak positif terhadap hubungan kerja di lingkungan perusahaan.
“Pembayaran THR tepat waktu akan meningkatkan loyalitas karyawan kepada perusahaan dan berdampak pada kinerja mereka ke depan. Bahkan jika dibayarkan lebih awal dari ketentuan, tentu akan mendapat respons positif dari para karyawan,” ujarnya.
Rafki menambahkan, karyawan akan memandang perusahaan memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan pekerjanya jika kewajiban tersebut dipenuhi secara tepat waktu.
