Sementara itu, bagi pelanggan badan usaha, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan resmi, fotokopi identitas pemilik sesuai akta perusahaan, bukti kepemilikan persil, fotokopi rekening listrik terakhir, serta surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan.
Selain melengkapi dokumen, pelanggan juga perlu memperhatikan biaya administrasi yang dikenakan berdasarkan golongan tarif listrik.
Untuk golongan S-2 hingga 2.200 VA, R-1, R-2, B-1 dan I-1 dikenakan biaya sebesar Rp5.500. Kemudian pelanggan golongan S-2 di atas 2.200 VA hingga 200 kVA, R-3, I-2 dan P-1 dikenakan biaya Rp16.500.
Adapun golongan B-2 dan P-3 dikenakan tarif administrasi Rp27.500. Sedangkan pelanggan golongan S-3, B-3, I-3, I-4, P-2 hingga golongan C dan T dikenakan biaya Rp150 ribu.
Yoga menambahkan, komponen Uang Jaminan Langganan (UJL) akan disesuaikan dengan nilai UJL yang telah tercatat sebelumnya.
PLN Batam mengimbau masyarakat memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses perubahan nama pelanggan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan efisien.
Langkah ini juga dinilai mendukung peningkatan kualitas layanan kelistrikan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi pelanggan di Batam.(Iman Suryanto)
