Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga 30 Juni 2026 telah mencapai Rp6,47 triliun atau sekitar 32,81 persen dari target. Menurutnya, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi kontributor utama penerimaan perpajakan di wilayah Kepulauan Riau karena karakteristik daerah yang berstatus Free Trade Zone (FTZ).
Selain itu, implementasi Coretax dinilai memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus menekan praktik penghindaran pajak (tax evasion).
Sinergi antara Kementerian Keuangan dan BP Batam juga terus diperkuat melalui kerja sama pengawasan dalam pemberian fasilitas tax holiday kepada para investor.
Menutup pertemuan tersebut, Anggota Banggar DPR RI Puteri Komarudin berpesan agar BP Batam melakukan evaluasi terhadap kebijakan tax allowance yang telah diberikan selama ini guna memastikan efektivitas insentif fiskal tersebut dalam mendorong investasi.
“Agar BP Batam melakukan evaluasi terhadap tax allowance yang sudah diberikan selama ini, apakah insentif fiskal tersebut memberikan dampak bagi perkembangan investasi di Batam, khususnya untuk sektor-sektor strategis seperti air bersih dan Listrik,” sebutnya. (****)
