Bapenda Batam Kejar Kepatuhan Pajak Lewat Program Penghapusan Sanksi TWB

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah

Target tersebut dinilai realistis, mengingat program serupa pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan tren peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Selain mendorong pembayaran tunggakan, kebijakan ini juga menjadi bagian penting dari program “cleansing data” perpajakan daerah.

Bacaan Lainnya

Menurut Raja Azmansyah, sejak 2020 Pemko Batam memiliki kewajiban melakukan pembersihan dan pembaruan basis data pajak agar lebih akurat dan valid.

“Kebijakan pengurangan pokok pajak ini menjadi strategi untuk memastikan data yang tercatat benar-benar sahih. Dengan begitu, ke depan sistem perpajakan daerah bisa lebih akurat dan transparan,” jelasnya.

Validitas data pajak menjadi kunci penting dalam perencanaan fiskal daerah, termasuk dalam penyusunan target pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Batam juga menegaskan komitmennya mempercepat digitalisasi layanan perpajakan. Masyarakat kini dapat mengakses informasi tagihan hingga melakukan pembayaran secara online melalui situs resmi pajak daerah Batam.

Melalui layanan digital tersebut, wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui tagihan, melakukan pembayaran via virtual account, hingga memperoleh bukti pelunasan secara daring.

Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa harus datang langsung ke kantor.

Namun demikian, pemerintah menyadari tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemampuan digital yang memadai.

Pos terkait