Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan, Kerugian Ditaksir Rp57,3 Miliar

Berdasarkan asumsi penghitungan kompensasi bagi pelanggan terdampak blackout Batam-Bintan, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp57.315.000.057 atau sekitar Rp57,3 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara, mengingat gangguan pasokan listrik berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan berbagai sektor usaha yang bergantung pada keandalan energi listrik.

Bacaan Lainnya

Namun, angka Rp57,3 miliar tersebut dalam keterangan penyidik merujuk pada asumsi penghitungan kompensasi pelanggan akibat pemadaman.

Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Irhamni mengatakan, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut dia, pasal tersebut mengatur ancaman pidana berdasarkan akibat yang ditimbulkan, mulai dari gangguan aliran listrik untuk kepentingan umum hingga kondisi yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

“Ancaman hukumannya lima tahun jika mengakibatkan kesulitan aliran listrik untuk kepentingan umum, tujuh tahun jika menyebabkan bahaya umum bagi orang atau barang, sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat, dan 12 tahun jika mengakibatkan matinya orang,” jelasnya.

Pos terkait