Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 14.971 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut mengacu pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 hingga 10 orang, 1 butir ekstasi oleh 1 hingga 2 orang, serta 1 vape oleh 5 hingga 15 orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp2 miliar, tergantung peran dan barang bukti masing-masing pelaku.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkotika. Kami akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut menjadi bentuk transparansi Polri kepada publik sekaligus peringatan keras bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)
