Batam Perketat Izin Bangunan, BP Dorong Tata Ruang dan Iklim Investasi Sehat

Amsakar menguraikan empat langkah penting yang kini diterapkan BP Batam untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan mematuhi aturan:

1. Kewajiban Mengurus PDB Sebelum Membangun
Setiap pihak yang ingin melakukan pembangunan, baik individu, pengembang, maupun korporasi, wajib mengurus dan memperoleh PDB terlebih dahulu melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) sebelum melaksanakan pembangunan.

Bacaan Lainnya

2. Penghentian Kegiatan Tanpa PDB
Bagi pelaku pembangunan yang sudah memulai kegiatan tanpa memiliki PDB, diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi hingga izin diperoleh. Proses pengurusan dilakukan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

3. Pendataan Pembangunan yang Sudah Selesai
Apabila suatu bangunan telah selesai dibangun tanpa memiliki PDB, pemilik atau pengembang tetap wajib melaporkan ke Pemerintah Kota Batam untuk pendataan dan penilaian kesesuaian pembangunan. Langkah ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

4. Proses Online dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Seluruh proses pengajuan izin kini dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang memungkinkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *