“Keberhasilan ini harus dijaga. Kita tidak boleh berhenti berbenah, karena keberlanjutan penerimaan daerah yang sehat dan berkeadilan sangat bergantung pada konsistensi sistem dan kualitas layanan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penguatan sistem BPHTB merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan daerah. Untuk itu, dibutuhkan kesamaan persepsi, kedisiplinan dalam implementasi regulasi, serta komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah.
“BPHTB adalah instrumen fiskal yang sensitif. Jika dikelola dengan sistem yang kuat dan transparan, maka manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Rapat teknis ini diikuti oleh perangkat daerah terkait, narasumber teknis, serta para notaris yang memiliki peran strategis dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan. Kehadiran notaris dinilai krusial untuk memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman regulasi, serta memastikan pelaksanaan BPHTB berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Batam juga mendorong terciptanya sistem administrasi BPHTB yang semakin modern, akuntabel, dan berbasis pelayanan.
Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menempatkan tata kelola keuangan yang sehat sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan sistem yang tertata dan sinergi yang kuat, BPHTB tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga instrumen keadilan dan kepastian bagi masyarakat,” tutup Firmansyah.
Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan berkelanjutan dalam pengelolaan pajak daerah, guna mendukung pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi. (***)










