Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas ke Singapura, Nilainya Rp29,23 Miliar

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Batam menggunakan pendekatan analisis risiko dan pemeriksaan kepabeanan terhadap barang bawaan penumpang.

Perkara delapan penumpang tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Bea Cukai menyebut perkara tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Bea Cukai Batam memastikan pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional akan terus dilakukan untuk memastikan setiap kewajiban kepabeanan dipenuhi.(***)

Pos terkait