KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM — Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut sejumlah paket barang kiriman keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Kapal yang diawaki tiga orang termasuk nakhoda tersebut ditegah oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman barang dari Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pergerakan sarana pengangkut di perairan sekitar Barelang.
Saat berada di sekitar lokasi, tim patroli memperoleh informasi lanjutan bahwa target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut. Petugas kemudian melakukan penyisiran di kawasan tersebut.
Kapal Dihentikan di Perairan Pulau Mubut
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh kontak visual dengan sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur.
Petugas kemudian menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.
Selanjutnya, KM Cahaya Al Khair bersama muatan dan pihak-pihak yang berada di atas kapal diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
