Beasan Tahun Tanpa Izin Resmi, Pungutan Miliaran Rupiah BP Batam Digugat ke PTUN oleh Pengusaha

Beni Bereando Girsang, S.H.,
Beni Bereando Girsang, S.H.,

Apa itu DLKR dan DLKP?

Dalam dunia kepelabuhanan di Indonesia, DLKR (Daerah Lingkungan Kerja) dan DLKP (Daerah Lingkungan Kepentingan) adalah dua zonasi wilayah penting yang digunakan untuk mengatur tata ruang, operasional, dan keamanan di sekitar pelabuhan.

Bacaan Lainnya

Dimana DLKR adalah wilayah perairan dan daratan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Wilayah ini dikuasai dan menjadi tanggung jawab penuh dari Otoritas Pelabuhan atau Penyelenggara Pelabuhan untuk keperluan operasional.

Pembagian DLKR:
DLKR Daratan: Digunakan untuk fasilitas pokok (dermaga, gudang, lapangan penumpukan, terminal penumpang) dan fasilitas penunjang (perkantoran, tempat parkir, kawasan industri penunjang).

DLKR Perairan: Digunakan untuk fasilitas alur pelayaran, kolam pelabuhan (tempat kapal bersandar dan berputar), tempat alih muat antar-kapal, dan tempat labuh jangkar.

Fungsi Utama: Menjamin kelancaran operasional bongkar muat, keamanan fasilitas pelabuhan, dan pelayanan langsung terhadap kapal dan barang.

Sementara itu, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) adalah wilayah perairan di luar DLKR yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. Wilayah ini tidak digunakan untuk operasional bongkar muat, melainkan lebih fokus pada aspek lalu lintas dan keamanan kapal saat mendekati atau meninggalkan pelabuhan.

Cakupan DLKP (Hanya Perairan) yang terdiri dari;

  1. Alur pelayaran masuk dan keluar.
  2. Kawasan keperluan darurat
  3. Kawasan penempatan kapal mati/rusak.
  4. Pemanduan kapal.
  5. Pengembangan pelabuhan di masa depan.

Fungsi Utama adalah emastikan aspek keselamatan pelayaran terjaga, seperti mencegah adanya bangunan atau aktivitas lain yang dapat mengganggu jalur lalu lintas kapal. (Iman)

Pos terkait